Perjanjian RCEP Mulai Berlaku

rcep-Freepik

 

(sumber asean.org)

JAKARTA, 1 Januari 2022– Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) mulai berlaku hari ini untuk Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Tiongkok, Jepang, Laos, Selandia Baru, Singapura, Thailand, dan Vietnam, yang membuka jalan bagi terciptanya kawasan perdagangan bebas terbesar di dunia.

Menurut data Bank Dunia, perjanjian tersebut akan mencakup 2,3 miliar orang atau 30% dari populasi dunia, menyumbang US$ 25,8 triliun sekitar 30% dari PDB global, dan menyumbang US$ 12,7 triliun, lebih dari seperempat perdagangan global dalam barang dan jasa, dan 31% dari arus masuk FDI global.

Perjanjian RCEP juga akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022 bagi Republik Korea. Bagi negara-negara penandatangan lainnya, Perjanjian RCEP akan mulai berlaku 60 hari setelah penyerahan instrumen ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan masing-masing negara kepada Sekretaris Jenderal ASEAN sebagai Penyimpan Perjanjian RCEP.

 

Berlakunya Perjanjian RCEP merupakan perwujudan tekad kawasan untuk menjaga pasar tetap terbuka; memperkuat integrasi ekonomi regional; mendukung sistem perdagangan multilateral yang terbuka, bebas, adil, inklusif, dan berbasis aturan; dan, pada akhirnya, berkontribusi pada upaya pemulihan pascapandemi global.

 

Melalui komitmen akses pasar baru dan aturan serta disiplin modern yang disederhanakan yang memfasilitasi perdagangan dan investasi, RCEP berjanji untuk memberikan peluang bisnis dan lapangan kerja baru, memperkuat rantai pasokan di kawasan, dan mempromosikan partisipasi usaha mikro, kecil, dan menengah ke dalam rantai nilai regional dan pusat produksi.

 

Sekretariat ASEAN tetap berkomitmen untuk mendukung proses RCEP dalam memastikan pelaksanaannya yang efektif dan efisien.

(Sertifikat RCEP pertama dikeluarkan untuk Guangdong Light Houseware Co., LTD.)

22HQA4Z001 RCEP_副本

 

 


Waktu posting: 20-Jan-2022